KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui ponsel.
Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau secara penuh setelah berhenti bekerja.
Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan mengetahui saldo JHT, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih matang dan memastikan keuangan mereka tetap aman.
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan dokumen penting dan memastikan data mereka sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Perlu dicatat bahwa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini hanya tersedia bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta yang telah memperbarui data mereka di aplikasi.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
Proses klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.
Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT" pada laman yang muncul.
Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan bahwa syarat pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya."
Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya.”
Periksa kembali data diri yang sudah diisi, lalu klik "Sudah."
Ambil swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.
Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, kemudian klik “Selanjutnya.”
Setelah itu, jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan muncul. Pastikan untuk memeriksa data dengan teliti.
Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan klik "Konfirmasi" untuk mengirimkan pengajuan klaim.
Setelah proses klaim selesai, peserta dapat memantau status klaim melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.
Baca juga: Baru Kerja 1 Bulan, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Ini Penjelasannya
Waktu pencairan saldo JHT dapat bervariasi, tergantung pada besarnya saldo yang dimiliki peserta.
Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan biasanya akan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
Dengan adanya kemudahan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan dana tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pastikan Anda telah memenuhi syarat dokumen, melakukan pembaruan data, dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar untuk mempercepat proses pencairan dana JHT.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Cek dan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang