Ghufron menegaskan, negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.
Baca juga: 15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20.
Menurutnya, hal ini perlu semakin digaungkan karena potensi kasus gangguan kesehatan jiwa terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menekankan, pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
“Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Timboel juga menekankan pentingnya keaktifan masyarakat sebagai peserta JKN agar akses layanan bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Di sisi lain, ia berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang