Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Ketua Umum INACA

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA)

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Kompas.com - 11/05/2024, 12:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROBLEM industri penerbangan global dan juga nasional Indonesia saat ini salah satunya adalah ketersediaan suku cadang atau spareparts pesawat.

Ketersediaan spareparts pesawat terganggu dalam proses supply chain, baik dari sisi penyediaan bahan baku maupun supply chain untuk spareparts yang sudah jadi.

Hal ini karena adanya konflik geopolitik global seperti perang Rusia-Ukraina, krisis di Timur Tengah, di Laut China Selatan dan lainnya.

Banyak bahan baku spareparts pesawat yang berasal dari daerah-daerah tersebut. Dampaknya, ketersediaannya ikut terganggu dan harganya juga ikut naik.

Akibat terganggunya ketersediaan spareparts tersebut, banyak pesawat yang saat ini terpaksa harus menunggu lama di bengkel.

Bahkan untuk pesawat jenis tertentu seperti ATR, sekitar 50 persen dari total jumlahnya masih tidak boleh terbang karena belum memenuhi syarat kelaikudaraan.

Di pesawat ada syarat go and no go item. Artinya ada item (spareparts) yang harus dipenuhi agar pesawat bisa go atau terbang. Jika tidak dipenuhi, maka pesawat harus no go atau tidak boleh terbang.

Berkurangnya jumlah spareparts juga menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual tiket pesawat. Sesuai prinsip ekonomi, harga akan naik jika ketersediaan barang sedikit dan permintaan banyak.

Namun ini hanya salah satu penyebab saja, karena ada beberapa penyebab lain harga tiket tinggi. Misalnya, komponen biaya yang naik seperti harga avtur, biaya sewa pesawat, harga spareparts, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan yang lainnya.

Part Manufacturer Approval

Industri penerbangan Indonesia saat ini lebih banyak menggunakan pesawat dari luar negeri, sehingga terkena dampak dari krisis ketersediaan spareparts pesawat. Pasalnya, hampir semua spareparts-nya harus diimpor.

Belum banyak industri di dalam negeri yang menyediakan spareparts pesawat dengan berbagai alasan. Padahal sebenarnya spareparts pesawat ini juga bisa diproduksi oleh pabrikan di dalam negeri dengan skema Part Manufacturer Approval (PMA).

Part Manufacturer Approval (PMA) adalah proses di mana perusahaan yang tidak memproduksi komponen pesawat asli memperoleh persetujuan dari otoritas penerbangan sipil setempat untuk memproduksi atau memasok suku cadang tersebut dan digunakan dalam pesawat terbang.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memang tidak mempunyai aturan terkait PMA, baik dari Annexs maupun Standar dan Rekomendasi Praktik Internasional (SARPs).

Namun, ICAO memberikan pedoman standar keselamatan dan keamanan penerbangan untuk diimplementasikan oleh masing-masing otoritas penerbangan sipil.

Hal inilah yang kemudian memunculkan PMA di berbagai negara termasuk di Amerika Serikat melalui aturan dari Federal Aviation Administration (FAA) sebagai otoritas penerbangan sipil negara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau