Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet UMKM Rp 8,7 Triliun, Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Tagih Kredit

Kompas.com - 05/11/2024, 16:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.

Ia bilang, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut sedang digodok pemerintah.

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," ujar Erick dalam keterangannya dikutip Selasa (5/11/2024).

Menurut Erick, payung hukum hapus tagih kredit UMKM sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM

Ia menuturkan, BUMN memiliki peran penting dalam pemberian kredit usaha rakyat. Penyaluran kredit bank-bank pelat merah mencapai Rp 1.000 triliun, setara 92 persen dari total penyaluran kredit usaha rakyat secara nasional.

Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN pun tercatat mencapai Rp 8,7 triliun.

Dia bilang, kebijakan hapus tagih kredit bagi para petani, nelayan dan pelaku UMKM ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

"Jadi kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," kata dia

"Selanjutnya, usulannya, apakah 2 tahun atau 5 tahun atau 10 tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record 5 tahun kalau bisa bukan 2 tahun karena kalau 2 tahun terlalu cepat," imbuh Erick.

Baca juga: Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet, Langkah Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan untuk UMKM, Petani, Nelayan

Menurutnya, hapus tagih kredit ini merupakan stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat dan UMKM yang sedang terpukul. Harapannya, dengan keringanan hapus tagih kredit, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali tergenjot.

"Ini bagian stmulus yang kita dorong, apalagi kita tahu memang daya beli masyarakat dan UMKM pada saat ini sedang terpukul," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau