Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Pekalongan Gelar Pengajian Maulid Nabi Dekat Rel Kereta Api, KAI Beri Penjelasan

Kompas.com - 18/10/2024, 17:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral sebuah video memperlihatkan rombongan jemaah pengajian berdiri di sepanjang rel kereta api di Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam video berdurasi 44 detik tersebut terlihat warga sedang menggelar pengajian maulid nabi tepat dekat dengan rel kereta api.

Sesaat kemudian, kereta api melaju melewati rombongan yang sangat dekat dengan kereta.

Penjelasan KAI

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, rombongan jemaah tersebut tengah acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan pada Minggu (13/10/2024).

Jemaah yang berdatangan memenuhi pinggiran jalur kereta di petak jalan antara stasiun Pekalongan dan stasiun Batang, Jawa Tengah.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Jemaah Pengajian Berdiri Dekat Rel di Pekalongan

Dalam acara tersebut, pihaknya mengaku telah menerjunkan petugas keamanan untuk berjaga di sepanjang jalur rel kereta api selama kegiatan berlangsung.

"Petugas Keamanan KAI sudah ditempatkan di setiap titik lokasi yang rawan kerumunan, khususnya di sepanjang jalur kereta api," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Franoto menjelaskan, jika ada kereta api yang akan melintas, petugas keamanan PT KAI akan melakukan penyisiran agar jemaah pengajian yang hadir tidak menghalangi laju kereta api di jalur rel.

Pengamanan tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI setempat untuk mengamankan area di sekitar kegiatan.

Franoto memastikan, tidak ada rombongan jemaah pengajian yang cedera atau terluka saat perjalanan kereta.

Sementara itu, PT KAI juga sudah melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam untuk mengantisipasi terjadinya hal berbahaya di lokasi.

Baca juga: Lecehkan 16 Siswi, Guru BK SMK Negeri di Pekalongan Dipindahtugaskan

Penurunan kecepatan itu dilakukan di area pengajian tersebut, tepatnya di sepanjang 500 meter jalur KA.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Sumber: Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Terbongkar, Pabrik Beras Oplosan di Banten, Pemilik Jadi Tersangka, 94 Karung Premium Disita
Terbongkar, Pabrik Beras Oplosan di Banten, Pemilik Jadi Tersangka, 94 Karung Premium Disita
Regional
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Dinas: Rata-rata 30 Penumpang per Kendaraan
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Dinas: Rata-rata 30 Penumpang per Kendaraan
Regional
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Beli Rumah di Gunungkidul, Ditangkap Saat Tidur di Sana
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Beli Rumah di Gunungkidul, Ditangkap Saat Tidur di Sana
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Kota Tegal Capai Rp 23-49 Juta, Ketua Keluhkan Pajak Progresif
Tunjangan Rumah DPRD Kota Tegal Capai Rp 23-49 Juta, Ketua Keluhkan Pajak Progresif
Regional
Terekam CCTV, Seseorang Bermukena dan Bermasker Bakar Inventaris Masjid di Makassar
Terekam CCTV, Seseorang Bermukena dan Bermasker Bakar Inventaris Masjid di Makassar
Regional
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Regional
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Regional
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Regional
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Regional
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau