KOMPAS.com - Baru-baru ini viral sebuah video memperlihatkan rombongan jemaah pengajian berdiri di sepanjang rel kereta api di Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 44 detik tersebut terlihat warga sedang menggelar pengajian maulid nabi tepat dekat dengan rel kereta api.
Sesaat kemudian, kereta api melaju melewati rombongan yang sangat dekat dengan kereta.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, rombongan jemaah tersebut tengah acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan pada Minggu (13/10/2024).
Jemaah yang berdatangan memenuhi pinggiran jalur kereta di petak jalan antara stasiun Pekalongan dan stasiun Batang, Jawa Tengah.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Jemaah Pengajian Berdiri Dekat Rel di Pekalongan
Dalam acara tersebut, pihaknya mengaku telah menerjunkan petugas keamanan untuk berjaga di sepanjang jalur rel kereta api selama kegiatan berlangsung.
"Petugas Keamanan KAI sudah ditempatkan di setiap titik lokasi yang rawan kerumunan, khususnya di sepanjang jalur kereta api," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2024).
Franoto menjelaskan, jika ada kereta api yang akan melintas, petugas keamanan PT KAI akan melakukan penyisiran agar jemaah pengajian yang hadir tidak menghalangi laju kereta api di jalur rel.
Pengamanan tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI setempat untuk mengamankan area di sekitar kegiatan.
Franoto memastikan, tidak ada rombongan jemaah pengajian yang cedera atau terluka saat perjalanan kereta.
Sementara itu, PT KAI juga sudah melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam untuk mengantisipasi terjadinya hal berbahaya di lokasi.
Baca juga: Lecehkan 16 Siswi, Guru BK SMK Negeri di Pekalongan Dipindahtugaskan
Penurunan kecepatan itu dilakukan di area pengajian tersebut, tepatnya di sepanjang 500 meter jalur KA.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Sumber: Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini