GRESIK, KOMPAS.com - JC, seorang ibu muda asal Kecamatan Pucuk, Lamongan hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025).
Wanita berusia 20 tahun ini tega membuang darah dagingnya yang dilahirkan paksa di kamar mandi pabrik di Kebomas, Gresik, pada hari Minggu kemarin, lalu membuangnya di tong sampah.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena malu hamil di luar nikah.
"Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka di tempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil," tegasnya saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Bawa Pulang Bayi yang Dibuang di Sawah ke Cilacap, Sang Nenek: Saya Kaget, padahal Jujur Saja...
Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 01:15 WIB.
Bermula saat tersangka JC masuk ke sebuah toilet persusahaan dalam waktu yang cukup lama sekitar 30 sampai 40 menit.
Saksi pun melihat bahwa tersangka keluar dari toilet dengan membawa sesuatu di balik celemek yang dipakai lalu dibuang ke tempat sampah.
"Saksi kemudian menaruh curiga atas tindakan tersangka yang kemudian melapor ke sekuriti atau pelapor," ucapnya.
Kemudian pelapor mendatangi lokasi pembuangan bayi tersebut.
Ternyata benar ditemukan bayi di tempat sampah dengan keadaan terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak.
"Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos sekuriti dan melapor ke kepolisian," tambahnya.
Baca juga: Bayi 1 Bulan yang Dibuang di Sawah Madiun Kini Jadi Rebutan Banyak Orang, Ada Apa?
Mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi, Polres Gresik melakukan penyelidikan.
"Kemudian ditemukan salah satu karyawan yang membuang bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dengan sengaja menarik bayi saat melahirkan sendiri di toilet perusahaan.
Tersangka dengan sengaja menarik kepala bayi perempuannya menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir.
"Yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi sehingga bayi meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Motif Ibu Muda Asal Lamongan Buang Bayinya di Tong Sampah Pabrik di Gresik.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini