Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Tamtama TNI dan Info Gajinya

Kompas.com - 09/07/2025, 20:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - TNI AD baru-baru mengumumkan bakal membuka rekrutmen tamtama secara besar-besaran. Total ada 24.000 prajurit baru level pangkat tamtama TNI yang akan dibuka tahun ini.

Puluhan ribu prajurit pangkat tamtama TNI ini akan ditempatkan di batalion teritorial yang bertujuan untuk mendukung tugas-tugas TNI AD dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pasukan OMSP ini disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur reguler, melainkan menjadi pasukan non-tempur seperti mendukung ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan dalam Batalyon Teritorial Pembangunan di setiap daerah.

Pasukan OMSP kemudian akan disebar di seluruh Indonesia, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini belum memiliki satuan TNI AD setingkat batalion.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Mengenal pangkat Tamtama TNI

Pangkat Tamtama TNI AD adalah hierarki paling dasar dalam struktur organisasi TNI AD. Seorang prajurit tamtama yang baru diterima sebagai anggota, akan menyandang pangkat prajurit dua (prada).

Pangkat prada ini setara dengan kelasi dua pada TNI AL, dan bhayangkara dua (disingkat bharada) dalam stuktur pangkat terendah Polri.

Seorang prajurit pangkat tamtama TNI punya tugas dan tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan tugas TNI di lapangan. Dalam operasi perang hingga pemeliharaan keamanan, tamtama juga merupakan prajurit yang berada di garis depan.

Pangkat TNI tamtama adalah golongan kepangkatan militer yang berada di bawah bintara dan perwira. Dalam struktur militer, tamtama berperan sebagai pelaksana langsung perintah dari atasan, seperti bintara dan perwira.

Baca juga: Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya

Mereka bertugas dalam berbagai operasi militer maupun non-militer, termasuk dalam pengamanan, logistik, hingga latihan tempur. Seorang tamtama dituntut untuk disiplin tinggi, cekatan, dan memiliki fisik serta mental yang tangguh.

Untuk menyandang pangkat tamtama TNI AD, seseorang harus mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata). Pendidikan ini berlangsung selama beberapa bulan dan digelar di berbagai pusat pendidikan TNI AD, seperti Rindam (Resimen Induk Kodam).

Gaji prajurit pangkat tamtama TNI AD

Untuk penghasilan atau gaji TNI 2025 yang teranyar, nominalnya disesuaikan dengan pangkat dan lamanya masa pengabdian.

Gaji prajurit pangkat tamtama TNI AD sudah mengalami beberapa kali penyesuaian. Kenaikan terakhir yakni pada 1 Januari 2024.

Di mana penghasilan seluruh prajurit TNI AD diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 yang juga mengatur gaji TNI AU dan TNI AL.

Berikut adalah gaji prajurit pangkat tamtama TNI AD sesuai pangkat:

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Tunjangan prajurit pangkat TNI tamtama

Selain mendapatkan gaji pokok, prajurit pangkat tamtama TNI AD juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Gaji TNI 2025 dan Semua Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Sebagai ilustrasi, bila seorang diterima sebagai prajurit pangkat tamtama TNI AD dan berpangkat prada, maka berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan sesuai dengan kelas jabatan 1.

Lalu bila ia naik pangkat menjadi prajurit satu atau pratu, tukin juga akan mengalami kenaikan. Pratu termasuk dalam kelas jabatan 2, sehingga besaran tunjangan kinerja adalah untuk kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000.

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Baca juga: Daftar Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 dan Tunjangan Lengkapnya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau