JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Golden Eagle tidak memiliki izin operasional dan badan hukum di Indonesia, serta tidak dapat menjelaskan dasar hukum atas program yang ditawarkan,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).
Langkah penghentian ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat. Laporan tersebut berisi penawaran program penghapusan utang bank yang diklaim memiliki dasar hukum kuat.
Baca juga: Satgas Pasti Blokir 427 Pinjol Ilegal, Total Sejak 2017 Tembus 13.000
Namun, hasil klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK, menemukan beberapa fakta penting:
1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank yang disebut berlandaskan 24 dasar hukum.
2. Namun, pihak Golden Eagle tidak dapat menjelaskan dasar hukum tersebut secara konkret.
3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
4. Golden Eagle juga tidak memiliki izin usaha atau perizinan operasional yang sah.
Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI juga menemukan penawaran lain dari Golden Eagle berupa skema pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam penawaran itu, Golden Eagle mengklaim sumber dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana. Dana tersebut disebut terbagi dalam dua jenis, yakni hibah untuk proyek non-komersial dan investasi murni untuk proyek berorientasi profit.
“Draf perjanjian kerja sama bahkan mencantumkan skema penjaminan oleh pihak pribadi (personal guarantee), pembukaan rekening bersama (joint account), serta pembagian fee penjaminan,” ungkap dia.
Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Satgas PASTI pusat dan daerah bersama pihak Golden Eagle, disimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke situs sipasti.ojk.go.id, atau melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id,” tegas Satgas PASTI.
Baca juga: OJK Soroti Maraknya Usaha Gadai Ilegal, Minta Masyarakat Waspada
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang