Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DI Balik Gebrakan Purbaya Pangkas TKD 2026, Daerah Terancam Tunda Gaji ASN?

Kompas.com - 15/10/2025, 11:43 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Pemangkasan TKD 2026 dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena masih banyak pemda yang tidak efisien dalam mengelola anggaran.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, pengurangan dana yang signifikan dikhawatirkan akan menekan kemampuan fiskal daerah, memicu keterlambatan pembangunan daerah, hingga keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, sebagian besar pemerintah daerah (pemda) bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar gaji ASN, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, hingga infrastuktur dasar.

"Ketika TKD menurun, banyak daerah miskin fiskal kini menghadapi risiko gagal bayar gaji ASN atau harus menunda proyek pembangunan publik," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Pembangunan Tak Akan Mandek, DPR Pastikan Pemangkasan TKD Tak Rugikan Daerah

Kebijakan ini juga dapat mendorong pemda menaikkan pajak dan retribusi daerah.

Kenaikan pajak seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor bisa menjadi jalan pintas yang kontraproduktif karena menambah beban masyarakat dan pelaku usaha lokal.

"Artinya, pemangkasan TKD bukan sekadar soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan sosial dan daya beli rakyat," kata Achmad.

Hal ini seperti yang sudah sempat terjadi di sejumlah daerah beberapa bulan lalu seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah yang menimbulkan gelombang aksi demonstrasi di daerah lainnya.

Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran TKD sebesar 693 triliun, turun lebih dari Rp 200 triliun dari anggaran TKD di APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.

Baca juga: Misbakhun Sentil Kepala Daerah yang Protes Menkeu Purbaya soal Pemotongan TKD

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemangkasan TKD 2026 dilakukan karena masih banyak pemda yang tidak efisien dalam mengelola anggaran.

Menurut Achmad, alasan tersebut sekilas terlihat masuk akal namun jika ditelaah justru tidak sepenuhnya tepat.

Sebab dalam sistem fiskal nasional, dana daerah bukan uang saku yang diberikan atas belas kasih pusat, melainkan bagian dari hak konstitusional daerah berdasarkan formula yang diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Ketika pusat menilai kinerja daerah buruk lalu memangkas hak fiskalnya secara sepihak, negara justru sedang menghukum mekanisme desentralisasi yang dibangunnya sendiri," ucapnya.

Yang lebih ironis lagi, kata Achmad, program pengganti dari pusat ke daerah diklaim bakal mencapai Rp 1.300 triliun pada 2026.

Baca juga: Misbakhun: Pemangkasan TKD di APBN 2026 Bukan Desain Purbaya

Halaman:


Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau