Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Family Office: Didorong Luhut Jalan Tahun Ini, Purbaya Tolak Gunakan APBN

Kompas.com - 14/10/2025, 13:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Rencana pembentukan family office di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakannya untuk membiayai proyek tersebut menggunakan dana negara.

Pernyataan ini memunculkan kembali perdebatan seputar konsep dan urgensi proyek yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Apa Itu Family Office dan Bagaimana Konsepnya?

Family office merupakan perusahaan swasta yang dibentuk untuk mengelola kekayaan, investasi, serta kebutuhan finansial keluarga super kaya.

Tujuan utamanya adalah menjaga, mengembangkan, dan mendistribusikan kekayaan lintas generasi. Konsep ini sebenarnya sudah lama populer di negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong. Namun, syaratnya, dana tersebut harus diinvestasikan pada berbagai proyek nasional.

"Mereka tidak dikenakan pajak tapi harus investasi, dan dari investasi nanti akan kita pajaki," ujar Luhut melalui akun Instagram resminya pada Juli 2024.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Mau Biayai Proyek Family Office Pakai APBN

Sebagai ilustrasi, seorang investor bisa menempatkan dana sebesar 10 juta hingga 30 juta dolar AS di Indonesia.

Dana itu kemudian akan diputar ke berbagai proyek strategis seperti hilirisasi industri, pengembangan rumput laut (seaweed), dan sektor lainnya.

Luhut menegaskan bahwa skema ini akan membantu meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian nasional.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui usai HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025). Luhut adalah pencetus wacana Family Office di Indonesia.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui usai HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025). Luhut adalah pencetus wacana Family Office di Indonesia.

Mengapa Pemerintah Ingin Mendirikan Family Office?

Ide pembentukan family office pertama kali dicetuskan Luhut saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Saat itu, ia mengusulkan agar Bali dijadikan sebagai pusat (hub) family office di kawasan Asia, seperti halnya Hong Kong dan Singapura.

Baca juga: Luhut Targetkan Family Office Beroperasi Tahun Ini

Dalam berbagai kesempatan, Luhut mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa konglomerat asing yang tertarik mendaftar program tersebut.

Menurutnya, potensi dana kelolaan yang bisa masuk ke Indonesia mencapai ratusan miliar dolar AS. Hal ini juga disampaikan oleh Sandiaga Uno yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja dari total 11,7 triliun dolar AS dana kelolaan family office di dunia, maka itu setara dengan 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan," ujar Sandiaga usai rapat bersama Presiden Jokowi pada Juli 2024.

Ia menilai, peluang ini bisa menjadi tambahan penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Baca juga: Ini Alasan Para Miliarder Dunia Membangun Family Office di Hong Kong

Mengapa Proyek Ini Belum Terlaksana?

Meski gagasan family office telah digulirkan sejak 2024, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau