Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Gloria Sinulingga, Wanita yang Rambah Hutan Rumah Harimau dan Gajah di Riau

Kompas.com - 01/11/2025, 20:15 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), yang diduga melakukan perambahan hutan di kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.

Gloria disebut membuka lahan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, wilayah yang menjadi habitat penting bagi harimau dan gajah sumatera.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perambahan hutan dengan menggunakan alat berat.

“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).

Dari Operator ke Pemilik Lahan

Baca juga: Kebakaran Lahan di Kampar Riau, Tim Pemadam: Diduga Sengaja Dibakar

Petugas yang tiba di lokasi mendapati empat operator alat berat tengah bekerja. Mereka langsung dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pemilik lahan yang mereka garap.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa lahan tersebut milik Gloria Riahta Sinulingga, warga Kabupaten Siak.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan pada Senin (20/10/2025),” kata Nasruddin.

Kontrak Besar dan Lahan 13 Hektar

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Gloria menyewa alat berat dari seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang. Nilai kontrak penyewaan mencapai Rp 9 juta per hektar, dengan total lahan yang akan digarap seluas 13 hektar.

“Lahan itu merupakan kawasan hutan dengan pohon-pohon besar, dan sebagian sudah dihancurkan dengan alat berat,” jelas Nasruddin.

Atas perbuatannya, Gloria dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Potensi Ratusan Triliun, Purbaya dan Raja Antoni Sepakat Genjot Penerimaan Negara dari Hutan

Polisi: Tak Ada Toleransi bagi Perusak Hutan

Nasruddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan dan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah. Kemudian, memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan lahan berskala besar seperti yang dilakukan Gloria bukanlah aktivitas kecil atau subsisten, melainkan bersifat komersial karena melibatkan nilai kontrak besar.

Kerusakan akibat perambahan tersebut, lanjut Nasruddin, berdampak panjang terhadap fungsi ekologis hutan, termasuk hilangnya vegetasi, penurunan kualitas tanah, serta berkurangnya keanekaragaman hayati.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak alam dan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sewa Alat Berat Rp 9 Juta Per Hektar, Wanita Ini Gunduli Hutan Habitat Harimau dan Gajah di Riau

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Anggota Propam Polres Tebo Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen di Jambi, Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau