Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ke Kantor Cabang, Begini Caranya

Kompas.com - 01/11/2025, 17:00 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang. 

Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui ponsel. 

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau secara penuh setelah berhenti bekerja.

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair? Ini Penjelasannya

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dengan mengetahui saldo JHT, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih matang dan memastikan keuangan mereka tetap aman.

Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan dokumen penting dan memastikan data mereka sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika ada)

Perlu dicatat bahwa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini hanya tersedia bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta yang telah memperbarui data mereka di aplikasi.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Cara Klaim Saldo JHT Online via Aplikasi JMO

Proses klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Unduh Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Login atau Daftar Akun

Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.

3. Pilih Menu JHT

Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT" pada laman yang muncul.

4. Cek Syarat Klaim

Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan bahwa syarat pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya."

Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

5. Pilih Alasan Pengajuan Klaim

Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya.”

6. Verifikasi Data Diri

Periksa kembali data diri yang sudah diisi, lalu klik "Sudah."

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau