PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga terpidana mati kasus narkotika kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, Minggu (19/10/2025), sekitar pukul 01.50 WIB.
Ketiganya sudah merencankan pelarian dengan merusak engsel pintu selama sepekan.
"Dua pelaku sudah ditangkap, sementara satu pelaku lagi masih diburu tim Polres Siak dan pihak rutan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Baca juga: TKD Dipotong Rp 347,9 Miliar, ASN Bengkulu Siap-siap Kerja 3-4 Hari Saja
Dua terpidana mati yang ditangkap kembali, yakni Satria Adi Putra (30) warga Kepulauan Meranti dan Safrudis (32) warga Dumai.
Sementara satu napi yang masih kabur bernama Epi Saputra (34), warga Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Timothy dan Hukum yang Membisu
Ketiga napi ini ditempatkan di Kampar Pengendali Narkoba (KPM) Rutan Siak.
Ketiganya ketahuan kabur saat petugas Rutan Siak mendengar suara mencurigakan di atap.
Dari rekaman kamera CCTV, terlihat seorang napi melompat dari atap rutan.
Petugas kemudian berupaya dan mengamankan dua napi yang kabur, lalu kembali dimasukkan ke tahanan. Namun, satu pelaku lolos.
Saat diperiksa, kedua napi mengaku sudah merencanakan pelarian.
Mereka merusak engsel pintu menggunakan patahan gerinda yang mereka temukan di atas ventilasi kamar.
"Mereka merusak engsel pintu sedikit demi sedikit selama sepekan. Di dalam sel tersebut ada delapan napi, namun hanya tiga yang melarikan diri," sebut Anom.
Petugas gabungan saat ini tengah memburu satu pelaku dengan melibatkan Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang