JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner, memiliki sertifikasi halal. Target ini akan ditetapkan lewat aturan Kepala BPJPH.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal, menilai sertifikasi halal diperlukan agar warung Tegal (warteg), warung padang, warung indomie atau warmindo, hingga warung makan tradisional lain tidak ditinggalkan konsumen.
“Coba pikirkan apabila yang franchise-franchise itu semuanya halal, tapi wartegnya tidak, anak kita akan memilih yang halal, sehingga warteg akan ditinggalkan. Karena itu saya minta halal di warteg,” ujar Babe Haikal saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Kepala BPJPH Bantah Industri Halal RI Kalah Saing dengan Malaysia
Ilustrasi logo halal.“Bukan cuma warteg, yang sejenisnya warung indomie, Warung Padang, Warung Betawi, Warung Sunda, warung makanan apalagi? Soto Madura, sate apalagi, soto Betawi, semuanya itu yang diprioritaskan untuk halal,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya melindungi UMKM, tetapi juga menjaga kedaulatan industri halal nasional.
Produk asing dari Korea Selatan hingga China yang masuk ke Indonesia sudah membawa sertifikat halal berkualitas tinggi, sehingga jika warung dan produk lokal tidak lebih dulu mendapat sertifikasi halal, pelaku usaha dalam negeri bisa kalah bersaing.
“Karena kita harus jadi tuan rumah di rumah kita sendiri, jangan jadi tamu. Masa orang-orang asing sudah halal duluan, itu berlaku juga pada produk-produk,” beber Babe Haikal.
Baca juga: Komitmen Halal Dorong Kinerja Ekonomi Dexa Group
“Asing itu masuk ke Indonesia dengan halal yang sangat tinggi. Korea, China itu masuk dengan logo halal, terus kita masih santai saja? Ya kalah dong lama-lama karena itu saya menggerakkan dalam negeri. Lokal itu mesti halal duluan ketimbang internasional,” lanjutnya.