JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya sudah menyerap lebih dari 50 persen suntikan dana pemerintah.
Sebagai informasi, pada pertengahan September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun kepada lima bank milik negara, termasuk BSI, untuk disalurkan sebagai kredit guna mendongkrak ekonomi.
Dana pemerintah yang diterima BSI antara lain disalurkan untuk UMKM, ekosistem haji-umrah, pegadaian syariah hingga program cicilan emas.
Baca juga: Simak Tanggalnya, BSI Tebar Promo Cashback Hingga Emas di ISEF 2025
Dirut Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anggoro Eko Cahyo dalam sesi doorstop dan literasi media BSI di sela-sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JiExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2025). "Pokoknya (serapannya) sudah lebih tinggi dari 50 persen. Lebih tinggi dari 50 persen. Pokoknya (saat) Pak Menteri (Menkeu) datang (ke BSI), saya ceritain berapa persennya," ujar Anggoro dalam sesi doorstop dan literasi media BSI di sela-sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JiExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Oh iya (peruntukannya ke) UMKM yang berkaitan dengan ekosistem haji, umroh, islamic gadai juga termasuk, cicil emas termasuk, juga supply chain di SMI, plus kita juga bisa membiayai untuk KPR-KPR juga yang terkait dengan ekosistem kita. Jadi retail dan consumer kita," paparnya.
Dengan capaian saat ini, Anggoro yakin anggaran yang sudah diberikan Menkeu Purbaya bisa cepat habis dalam waktu tidak lama lagi.
Ia memastikan tidak sampai akhir Desember 2025 dana pemerintah itu sudah bisa habis terserap.
Baca juga: BSI Buka Program Magang BiBiT untuk Lulusan SMA hingga S1, Simak Syaratnya
"Sebentar habis. Oh enggak sampai (akhir tahun), sebentar lagi juga abis. Nanti Pak Menteri di kantor saya ceritain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank nasional mulai Jumat, 12 September 2025.
Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.