JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sebesar 100 persen.
Kendati demikian, Bendahara Negara ini siap menganggarkan kenaikan tukin pegawai Kementerian ESDM jika telah mendapatkan persetujuan Presiden.
"Saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah dari Presiden ya kita ikut, cuma sekarang saya belum tahu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Mentan Minta Anggaran Rp 5,20 Triliun Buat Bayar Gaji-Tukin PNS Kementan
Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2026. Namun, alokasi itu belum memasukkan kenaikan tukin pegawai Kementerian ESDM.
"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai ke sana, nanti kalau sampai ke sana saya akan jelaskan," ucapnya.
Oleh karenanya, untuk saat ini Purbaya akan memastikan seperti apa perintah dari Presiden terkait kenaikan tukin pegawai Kementerian ESDM ini dan menghitung apakah anggarannya mencukupi.
"Kalau perintah Presiden kan tidak bisa dilawan. Paling diskusi sedikit, 'Pak jangan 100 persen, kurang sedikit', misalnya kalau anggarannya tidak cukup," kata Purbaya.
Baca juga: Pramono: Tukin ASN DKI Paling Gede, Keterlaluan kalau Main Judol
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menaikkan tukin pegawai Kementerian ESDM menjadi 100 persen. Kebijakan ini disebut mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
"Beliau (Presiden) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Prabowo sebelum menyetujui kenaikan tunjangan untuk ASN di Kementerian ESDM. Bahlil menyampaikan, Presiden ingin menghapus praktik lama dalam pemberian izin.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegasnya.
Baca juga: Soal Gaji ASN 2026, Purbaya: Masih Didiskusikan, Saya Enggak Boleh Ceplas-Ceplos Lagi...
Bahlil menekankan kepada semua badan dan direktorat jenderal di ESDM agar dengan kenaikan tukin hingga 100 persen, semua pegawai dapat bekerja secara optimal.
“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” kata Bahlil.
Sebagai informasi, aturan besaran tukin di ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM.
Tunjangan dibagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang Rp 2.531.250 untuk kelas 1 hingga Rp 33.240.000 untuk kelas 17. Menteri ESDM mendapat 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca juga: Gaya Koboinya Dikritik, Purbaya: Itu Juga Atas Perintah Bapak Presiden
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang