JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cucu Eka Tjipta Ambil Alih Mayoritas Saham BPR Berkat Artha Melimpah
Ilustrasi bank. Ia menambahkan, dua tahapan tersebut adalah persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Adapun, penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan, seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat: Atas Permintaan Pemegang Saham
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.