JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menggunakan dana hasil sitaan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebesar Rp 13,2 triliun sebagai dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Keputusan ini atas permintaan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Senin (20/10/2025) lalu.
Purbaya bilang, dana hasil sitaan korupsi itu telah masuk ke kantong LPDP. Bahkan dana tambahan yang diberikan ke LPDP nominalnya lebih besar dari Rp 13,2 triliun yakni sebesar Rp 25 triliun.
Baca juga: LPDP Matangkan Perubahan Skema Beasiswa Untuk Dukung Program Prabowo
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).Sebelumnya, Purbaya juga telah mengundang Plt. Direktur Utama LPDP Sudarto di kantornya, Jakarta pada Selasa pagi untuk mendiskusikan penggunaan dana hasil sitaan korupsi CPO itu.
"Diskusi lah anggaran seperti apa untuk tahun ini dan tahun depan. Diskusinya juga yang perintah Presiden Rp 13,1 triliun yang dari dana itu, yang diserahkan dari Kejagung akan dieksekusi apa enggak," ujar Purbaya usai pertemuan.
Meski demikian, pada saat itu Purbaya tidak merincikan lebih detail mengenai nominal dana sitaan yang akan dialokasikan ke LPDP.
Baca juga: Kuota LPDP 2025-2026 Dipangkas, Ini Alasannya Menurut Wamen Stella
Dia hanya menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 triliun untuk LPDP.
"Kita sudah siapkan Rp 25 triliun untuk tahun ini ya, jadi nggak masalah itu," kata Purbaya.