Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biopori Dinas Lingkungan Hidup Tuban

Kompas.com - 23/07/2025, 07:17 WIB
Hamim,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Biopori di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021 dengan pagu anggaran hampir Rp 1 miliar.

Ketiga tersangka tersebut merupakan kontraktor yakni pemilik perusahaan pemenang tender berinisial WS, dan direktur perusahan pelaksana pekerjaan berinisial YA, serta HG sebagai pelaksana proyek di lapangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiga pelaku kemudian dijebloskan ke penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2025.

Baca juga: 4 Pejabat Eks Kadis Perumahan Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa

Dalam kasus ini ketiga tersangka diketahui melakukan tindakan pidana mengalihkan pekerjaan ke perusahaan lain dan pengadaan pipa Biopori yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam perencanaan.

Kejari Tuban Iman Sutopo mengatakan, ada 49 saksi yang diperiksa dalam kasus in diantaranya, kepala dinas, camat dan 20 kepala desa serta pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan Biopori tersebut.

"Dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan sidang," kata Imam Sutopo, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Eks Direktur Bank Jateng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex, Sekda: Ini Jadi Modal untuk Pencegahan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menambahkan, pihaknya butuh waktu 9 bulan untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta tersangka YA meminjam perusahaan milik WS untuk mendapatkan proyek pengadaan Biopori tersebut.

Setelah memenangkan tender proyek pengadaan Biopori tersebut, YA menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.

"Dugaannya adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek tersebut, HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," kata Yogi Natanael Cristanto.

Baca juga: Komisaris PT PAL Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar

Selain itu, ada ketidaksesuaian kuantitas proyek pengadaan pipa Biopori, yang seharusnya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban, ternyata hanya 9.121 yang terpasang di lapangan.

Sisanya sebanyak 7.181 pipa biopori sengaja tidak dipasang. dan sebagian besar justru dibiarkan berserakan di balai desa dan beberapa titik lokasi proyek Biopori.

"Hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka sebesar Rp 344.428.045," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Sub Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Surabaya
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Surabaya
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Surabaya
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Surabaya
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Surabaya
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Surabaya
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau