Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Beradik di Tuban Ditangkap Polisi Usai Aniaya Orang dan Kabur ke Tangerang Selatan

Kompas.com - 19/08/2025, 13:37 WIB
Hamim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Dua orang kakak beradik berinisial CAS (31) dan MAF (23), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan di Kota Tangerang Selatan setelah keduanya melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap K (41), warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, di kawasan Terminal Jatirogo, Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa kakak beradik tersebut sempat menjadi buronan polisi setelah menganiaya korban dengan senjata tajam.

Baca juga: Diduga Cemburu, Pemuda di Tuban Aniaya Teman Kekasihnya

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Raya Depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (22/7/2025).

"Saat itu, kedua tersangka sedang dalam kondisi mabuk minuman keras dan ditegur oleh korban," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan menganiaya korban secara bersamaan, sehingga korban mengalami banyak luka.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan kanan serta area perut," ungkapnya.

Baca juga: Sempat Buron, Sopir yang Tabrak Pengendara Motor di Gresik hingga Tewas Ditangkap di Tuban

Setelah menganiaya korban, keduanya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana mereka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pelarian kedua tersangka terendus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang terus memburunya hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka dan dibawa ke Polres Tuban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Surabaya
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Surabaya
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Surabaya
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Surabaya
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Surabaya
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Surabaya
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau