Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Pekalongan Gelar Pengajian Maulid Nabi Dekat Rel Kereta Api, KAI Beri Penjelasan

Kompas.com - 18/10/2024, 17:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral sebuah video memperlihatkan rombongan jemaah pengajian berdiri di sepanjang rel kereta api di Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam video berdurasi 44 detik tersebut terlihat warga sedang menggelar pengajian maulid nabi tepat dekat dengan rel kereta api.

Sesaat kemudian, kereta api melaju melewati rombongan yang sangat dekat dengan kereta.

Penjelasan KAI

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, rombongan jemaah tersebut tengah acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan pada Minggu (13/10/2024).

Jemaah yang berdatangan memenuhi pinggiran jalur kereta di petak jalan antara stasiun Pekalongan dan stasiun Batang, Jawa Tengah.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Jemaah Pengajian Berdiri Dekat Rel di Pekalongan

Dalam acara tersebut, pihaknya mengaku telah menerjunkan petugas keamanan untuk berjaga di sepanjang jalur rel kereta api selama kegiatan berlangsung.

"Petugas Keamanan KAI sudah ditempatkan di setiap titik lokasi yang rawan kerumunan, khususnya di sepanjang jalur kereta api," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Franoto menjelaskan, jika ada kereta api yang akan melintas, petugas keamanan PT KAI akan melakukan penyisiran agar jemaah pengajian yang hadir tidak menghalangi laju kereta api di jalur rel.

Pengamanan tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI setempat untuk mengamankan area di sekitar kegiatan.

Franoto memastikan, tidak ada rombongan jemaah pengajian yang cedera atau terluka saat perjalanan kereta.

Sementara itu, PT KAI juga sudah melakukan penurunan kecepatan menjadi 40 km/jam untuk mengantisipasi terjadinya hal berbahaya di lokasi.

Baca juga: Lecehkan 16 Siswi, Guru BK SMK Negeri di Pekalongan Dipindahtugaskan

Penurunan kecepatan itu dilakukan di area pengajian tersebut, tepatnya di sepanjang 500 meter jalur KA.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Sumber: Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau