Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Ditolak Jaksa, Dianggap Mengada-ada

Kompas.com - 22/07/2025, 16:05 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Krisiandi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig Zainuddin, terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Sateno dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (22/7/2025).

Sateno menegaskan bahwa alasan yang diajukan terdakwa, yang menyatakan bahwa korban tidak tewas akibat tembakan, terkesan mengada-ada.

"Sehingga harus ditolak," ujarnya.

Baca juga: Ingat Keluarga, Aipda Robig Nangis saat Baca Pledoi di Hadapan Majelis Hakim

Menurut Sateno, tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dan tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri.

"Tindakan terdakwa tidak sesuai peraturan Kapolri dan tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan bahaya ancaman dan kematian," tambahnya.

Lebih lanjut, Sateno menyatakan bahwa selama peristiwa penembakan tidak ada perbuatan yang mengancam.

Ia menilai ada alternatif lain yang bisa diambil oleh terdakwa.

"Tidak terjadi perbuatan yang mengancam. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena ada cara lain, keadaan tidak memaksa," lanjutnya.

Baca juga: Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Kapolri Yo Malu!

Jaksa Sateno meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

"Menolak seluruh pembelaan," tegasnya.

Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Sateno pada Selasa (8/7/2025), yang menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sateno.

Terdakwa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang, serta denda sebesar Rp 500 juta.

"Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," lanjutnya.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Aipda Robig Justru Salahkan Petugas Medis atas Kematian Gamma

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, Gamma tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan namun berhasil selamat.

Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zainuddin di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung dengan ketegangan yang tinggi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau