SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig Zainuddin, terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Sateno dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (22/7/2025).
Sateno menegaskan bahwa alasan yang diajukan terdakwa, yang menyatakan bahwa korban tidak tewas akibat tembakan, terkesan mengada-ada.
"Sehingga harus ditolak," ujarnya.
Baca juga: Ingat Keluarga, Aipda Robig Nangis saat Baca Pledoi di Hadapan Majelis Hakim
Menurut Sateno, tindakan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dan tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri.
"Tindakan terdakwa tidak sesuai peraturan Kapolri dan tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan bahaya ancaman dan kematian," tambahnya.
Lebih lanjut, Sateno menyatakan bahwa selama peristiwa penembakan tidak ada perbuatan yang mengancam.
Ia menilai ada alternatif lain yang bisa diambil oleh terdakwa.
"Tidak terjadi perbuatan yang mengancam. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena ada cara lain, keadaan tidak memaksa," lanjutnya.
Baca juga: Aipda Robig Masih Anggota Polri Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Kapolri Yo Malu!
Jaksa Sateno meminta kepada majelis hakim untuk tetap memberikan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.
"Menolak seluruh pembelaan," tegasnya.
Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Sateno pada Selasa (8/7/2025), yang menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sateno.
Terdakwa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang, serta denda sebesar Rp 500 juta.
"Terbukti secara sah dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," lanjutnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Aipda Robig Justru Salahkan Petugas Medis atas Kematian Gamma
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, Gamma tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan namun berhasil selamat.
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zainuddin di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, berlangsung dengan ketegangan yang tinggi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini