Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Cek NIP PPPK Paruh Waktu di monitoring-siasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Kompas.com - 02/10/2025, 10:51 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahap penting yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu.

NIP PPPK paruh waktu merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta yang sudah lulus seleksi dan lolos seluruh tahapan pemberkasan.

Nomor tersebut terdiri dari 18 digit, yang berisi informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Untuk memudahkan peserta, BKN menyediakan layanan digital bernama Mola BKN (Monitoring Layanan ASN). Melalui sistem ini, peserta bisa melakukan cek NIP PPPK paruh waktu secara online di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya

Cara cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN

Berikut langkah-langkah Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu:

  • Buka laman Mola BKN PPPK paruh waktu, https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah, pilih menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pendaftaran, misalnya 2024)
  • Masukkan nomor peserta PPPK
  • Isi kode pengaman dan klik “Monitor Usulan”
  • Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP.

Dengan langkah tersebut, peserta bisa memantau progres penetapan NIP secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman dari instansi.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus – 30 September 2025.

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Aturannya

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu. Cara cek NIP PPPK paruh waktu.Dok. Pemkab Purworejo Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu. Cara cek NIP PPPK paruh waktu.

Status progres di Mola BKN

Saat melakukan cek NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN, peserta akan menemukan sejumlah status. Berikut penjelasannya:

- Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: Menunggu instansi melengkapi dokumen.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
  • Artinya: Tunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

- Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
  • Artinya: BKN akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Biaya, dan Jadwal BKN

- Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Instansi perlu memperbaiki, kadang peserta diminta unggah ulang dokumen (misalnya DRH salah, file rusak, perbedaan data, atau kesalahan nominal gaji).

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
  • Artinya: Validasi ulang agar data benar dan sesuai.

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2025? Ini Rincian per Golongan dan MKG

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang dibuat oleh instansi.

Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK paruh waktu, peserta bisa memantau status penetapan identitas mereka secara transparan dan mandiri.

Dengan memahami setiap status yang muncul di monitoring-siasn.bkn.go.id, peserta tidak perlu panik bila ada kendala. Cukup ikuti alurnya hingga SK resmi diterbitkan.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau