Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja soal “Outsourcing”: Upah di Bawah UMP hingga Mudah Di-PHK

Kompas.com - 06/05/2025, 14:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyoroti sistem outsourcing atau alih daya setelah Undang-Undang Cipta Kerja.

Mirah mengatakan, banyak ditemutkan praktik alih daya atau outsourcing yang menyimpang dari peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.

“Kemudian terbit UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam UU tersebut istilah outsourcing diganti menjadi alih daya. Dalam UU tersebut sudah tidak lagi membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan atau outsourcing seperti terdapat dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003,” kata Mirah dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Kisah Sedih Pekerja Outsourcing: Kami Sama-sama Bekerja, tapi Tak Sama Sejahtera...

Ilustrasi perusahaan outsourcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah metode perekrutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.freepik.com Ilustrasi perusahaan outsourcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah metode perekrutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Mirah menyebutkan, izin pendirian outsourcing juga tidak sesuai aturan yang ada.

“Seperti contohnya ada koperasi yang izin pendiriannya simpan pinjam dan bukan berbentuk PT, tapi pada praktiknya malah menjadi bisnis pengerah tenaga kerja,” ujar Mirah.

Berdasarkan temuan Aspirasi, pekerja outsourcing juga digaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

“Tidak ada jaminan sosial, dalam hal ini pekerja atau buruh tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” kata Mirah.

Baca juga: Bobroknya Outsourcing, Menaker: Pekerja 40-50 Tahun Kerja Tanpa Karier, Gaji UMP...

Selain itu, tidak ada kebebasan berserikat sebagai sarana untuk memperjuangkan hak pekerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Sangat mudah di-PHK dan tidak diberikan uang pesangon sehingga tidak ada masa depan. Tidak ada jenjang karier di perusahaan. Tidak mendapatkan pelatihan di tempat kerjanya,” ujar Mirah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau