JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2026–2030.
Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk memperkuat dan memodernisasi industri pergadaian nasional dalam lima tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML) Agusman menyebut peluncuran roadmap ini sebagai langkah historis bagi industri pergadaian Indonesia.
“Setelah hampir tiga abad sejak lembaga pergadaian pertama berdiri pada 1746, baru sekarang kita benar-benar memikirkan masa depan industri pergadaian nasional,” kata Agusman dalam peluncuran roadmap tersebut, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Purbaya Minta BEI dan OJK Tindak Tegas Saham Gorengan Jika Mau Dapat Insentif
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar kuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian yang sebelumnya belum diatur secara menyeluruh.
OJK juga menyiapkan langkah deregulasi agar pelaku usaha lebih mudah beroperasi di tingkat kota maupun kabupaten. Tujuannya memperkuat permodalan dan memperluas ekosistem usaha, termasuk aspek penaksiran.
Agusman menegaskan, OJK akan menjaga kolaborasi dengan seluruh pelaku industri agar sektor pergadaian terus tumbuh sehat dan kompetitif.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir Lebih dari 27.000 Rekening Judi Online
Ketua Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia (BPGI) Damar Latri Setiawan menilai peluncuran roadmap ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah industri yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
“Selama ini hanya ada rencana jangka panjang dari masing-masing perusahaan dengan visi dan strategi berbeda. Kini kita memiliki arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” ujar Damar.