Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Pastikan Badan Penerimaan Negara Tak Dibentuk Dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 15/10/2025, 07:49 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat.

Untuk saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.

"Untuk sementara kayaknya tidak akan dibangun (BPN). DJP dan DJBC tetap akan di kemenkeu dan saya akan mengelola sendiri. Jadi itu bagian saya Pajak dan Bea Cukai ," ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).

Oleh karenanaya, ketimbang membentuk badan baru yang membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang tidak sebentar, Purbaya justru akan menggeber kinerja DJP dan DJBC.

Hal ini agar target penerimaan negara dapat lebih maksimal mengingat sampai 30 September 2025 realisasi pendapatan negara masih terkontraksi.

Baca juga: Purbaya Sebut Belum Saatnya Mendirikan Badan Penerimaan Negara

Data Kemenkeu menyebut, realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.863,3 triliun, 65 persen terhadap outlook APBN 2025 yang ditetapkan Rp 2.865,5 triliun. Realisasi ini turun 7,2 persen dibanding akhir September 2024.

Penurunan pendapatan negara disebabkan penerimaam perpajakan dan pemerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masing-masing turun 2,9 persen dan 19,8 persen pada periode ini.

"Jadi saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif karena saya akan melakukan reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada. Dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai Bea Cukai dan Pajak. Harusnya ke depan akan membaik," ucapnya.

Baca juga: Prabowo Masukkan Pembentukan Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Terbaru

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memasukkan pembentukan BPN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terbaru.

RKP 2025 versi terbaru diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden dan diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dengan penerbitan Perpres tersebut, maka RKP 2025 yang sebelumnya ada dalam Perpres 109 Tahun 2024 menjadi tidak berlaku.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Kode Prabowo soal Nasib Badan Penerimaan Negara

Dalam RKP 2025 terbaru, Presiden memasukkan pembentukan BPN sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," bunyi lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Rencana pembentukan BPN tersebut tidak ada dalam RKP 2025 yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2024.

Dalam Perpres yang lama, hanya disebutkan optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, optimalisasi local taxing power, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Konsep Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sudah Matang, Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau